Pengertian Cyber Law & Cyber Crime
1. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai dengan ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai interventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. secara garis besar ruang lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
- E-Commerse
- Tradmark/Domain Names
- Privacy and Scurity on the Internet
- Copyright
- Defamation
- Content Regulations
- Disptle Settlement, Dan lain-lain.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality, yang menentukan bahwa negara mwmpunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
- passive nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulany asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida,pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun dimaa mendatang asas juridis universa ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum international. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda denag hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screen dan password. Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physicallocation.
Teori-teori cyber Law
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the uploader and the downloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilyahnya , kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk oplading kegiatan perjudian atau kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
- The theory of law of the server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara physic berlokasi, yaitu diman mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah weppages yang berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
- The Theory of Internationalsapce, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless quality.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukan tindakan kriminal. Masalahyang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya, hacking , pelanggaran Hak Cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding, dan maih banyak kejahatan dengan cara internet. juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informsi hilang,dan lain sebagainya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya antara lain penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuam kartu kredit, confidence fraud, penipuanidentitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan tradisional dimana dimana komputer atau jaringan kkomputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan Cyber Crime diantaranya :
1. Malwaer {Malicious Software)
Malware adalah peramgkat lunak yang diciptakan utnuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan kompter tanpa izin dari pemilik. istilah ini adalah istilah umum yang dipkai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah virus komputer terkadang dipakai sebagai frasa pengikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
2. Denial-of-service (DOS) Attacks
Denial of
service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
3. Computer
viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah
komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi)
ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya
melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy
disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke
komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file
jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
4. Cyber
stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking
adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk
tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan
data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau
mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus
memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi
yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain
secara masuk akal.
5. Penipuan dan
pencurian identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor
untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
6. Phishing
scam
Dalam
sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk
penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka,
seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis
yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat
elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal
dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi
keuangan dan kata sandi pengguna.
7. Perang
informasi (Information warfare)
Perang
Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan
kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi
taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya
ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan
computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak
nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan
kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya
fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan
ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal,
komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan,
khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa
diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.